Kamis, 10 April 2014

Cyber Crime, Apa Itu?




Jreng jreng....
Cyber crime. Dari namanya crime, itu pasti pasti makanan, toping kue. Itu cream duullll! *okefokus*


Menurut Wikipedia, Cyber Crime (Kejahatan dunia maya) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.




Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Pengertian Cybercrime Menurut Beberapa Ahli
  •  Andy Hamzah dalam bukunya "Aspek - aspek Pidana Di Bidang Komputer" (1989) mengartikan Cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
  •  Forrester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
  •  Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menngunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
  •  Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Jadi, dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan Cybercrime adalah tindak kriminal (melawan hukum) yang terjadi di dunia cyber yang berbasis pada kecanggihan teknologi dan komunikasi. Dalam hal ini selayaknya kita tidak melakukan hal yang demikian. Karena dapat merugikan diri si pelaku maupun khalayak umum. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar