Cybercrime, cyberlaw dan pembajakan. Share and share...
Jumat, 18 April 2014
Lanjut ke Cyber Law, Come On!
Kali ini pembahasan kita berlanjut ke Cyber Law. Iya bener, adiknya Marshal law. Dia mau balas dendam sama Jin Kazama, karena Jin udah ngalahin kakaknya di Open Call yang diadain Heihachi Mishima (?)
*kenapa jadi bahas Tekken?
Oke, rasanya aneh kalau membahas tindak kriminal tanpa hukum itu seperti sayur tanpa garam, makan tanpa sambel kata teman saya yang satu ini. Hambarrr :D Ah ganyambung! Bodo amat.
Dilihat dari sisi etimologi cyberlaw berasal dari kata cyber dan law. Cyber = dunia maya, law = hukum. Jadi cyberlaw merupakan hukum yg mengatur tentang dunia cyber, yang pada umumnya diasosiasikan dengan internet. Dengan kata lain cyber law merupakan istilah hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi.
Menurut Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw. Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar