Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang Lingkup Kejahatan
-> Bersifat Global
cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku karekteristik internet dimana orang dapat berlalu - lalang tanpa identitas (anymouns) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
2. Sifat Kejahatan
->Bersifat non-violence
Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
3. Pelaku Kejahatan
-> Bersifat lebih universal
Kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
4. Modus Kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, sehingga sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
-> Dapat bersifat material maupun non-material
Waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar