Minggu, 20 April 2014

Ruang Lingkup Cyberlaw



Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law, The Law of Internet ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari:


  1. Hak Cipta (Copy Right)
  2. Hak Merk (Trademark)
  3. Pencemaran nama baik (Defamation)
  4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
  5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
  6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
  7. Kenyamanan Individu (Privacy)
  8. Prinsip kehati-hatian (Duty care)
  9. Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
  10. Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
  11. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
  12. Pornografi
  13. Pencurian melalui Internet
  14. Perlindungan Konsumen
  15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll 
Beberapa hal diatas adalah ruang lingkup yang harus dicover cyberlaw. Ruang lingkup cyberlaw akan terus berkembang seiring dengan perkembangan pemanfaatan internet dan teknologi komunikasi di kemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar