Sabtu, 26 April 2014

Danger Entri : Pembajakan!


Ting tong!
Terkait isu pembajakan pesawat MH370 yang sampai posting ini diluncurkan belum juga ditemukan. Kemungkinan kelompok Bajak Laut Topi Jerami pimpinan Monkey D Luffy telah melebarkan sayapnya. Bukan hanya di laut tapi juga di udara. Stop stop! Hentikan kekacauan ini. Bukan itu yang akan dibahas tapi tentang pembajakan musik digital / download musik ilegal.


Musik adalah bahasa jiwa yang menghibur hati.Mendengarakan musik dapat mengubah pikiran yang kacau, hati yang risau, tidur penuh igau menjadi lebih baik. Terkadang saat kita suntuk, pikiran runyam hati gundah seakan apa yang ada di otak kita pada joget harlem shake(gerakan random gila!), musik hadir memberikan alternatif pemecahan masalah.

Edane dan Superman Is Dead misalnya, salah dua musisi favorit saya. Dengan mendengarkan musik yang dibawakannya memberikan semangat tersendiri, semacam terapi energi dan terapi visi. Memberikan warna baru dan inspirasi dalam hal hal/ kegiatan yang saya kerjakan.

Bagamanaa jika hidup ini tanpa musik.
It looks like flower without water, earth without the sun and me...without you.*nunjuk kamu* Halah!
Jadi sunyi, sepi, gundah, gulana, runyam, acak-acakan apabila tidak ada musik yang menghibur. Kehidupan ini erata kaitannya dengan musik. Debur ombak, tetesan air, gesekan ranting dedauan, alam pun memainkan musiknya sendiri. Tapi semua itu dicederai dengan pembajakan musik.

Pembajakan Musik yaitu tindakan menyalin (copy)/menjiplak/membajak suatu karya baik melalui fisik, cd, dvd, maupun digital yang memiliki hak cipta dan mengakibatakan para musisi rugi dan karyanya tidak bisa diharapkan lagi karena pembajakan yang semakin merajalela. Faktanya bukan musisi saja yang merugi tetapi juga negara. Karena penerimaan pajak negara dari industri musik yang terbilang dapat mendongkrak ekonomi menjadi turun. Dan menjamurnya situs download ilegal juga menjadi hal yang merugikan musisi. Terkadang lagu sudah booming namun musisi belum dapat menikmatinya.

Berdasarkan hasil riset dari mesin pencari google dengan kata kunci pencarian free download musik indonesia diketahui hasil pencarian sebanyak 6.450.000 hasil pencarian. Masih banyaknya pencarian musik yang didownload secara ilegal dan melanggar hak cipta ini setidaknya disebabkan oleh beberapa hal : (1). Minimnya pemahaman akan Hak Cipta dikalangan masyarakat indonesia, hal ini menyebabkan semakin banyak orang mencari lagu dengan kata kunci free download musik indonesia dari ilegal website. Tingginya kata pencarian ini menjadi sebuah inspirasi bagi para pencari uang di internet dengan membuat situs-situs lagu yang mengandung pelanggaran hak cipta. Sehingga banyak bermunculan website-website yang menyediakan sejumlah link download lagu ilegal. Prinsip ada gula ada semut berlaku pada kasus ini yaitu dengan munculnya website-website penyedia lagu-lagu ilegal, karena semakin dikunjungi website-website ilegal tersebut semakin mendapatkan rating di mesin pencari. Dengan tingginya rating ini membuat website tersebut mendapatkan iklan online secara ilegal.

(2). Rendahnya pengawasan dari pemerintah terhadap keberadaan website-website yang mengandung pelanggaran hak cipta lagu. Maka sudah saatnya Kementrian Komunikasi dan Informasi lebih melakukan pengawasan terhadap domain yang mengandung pelanggaran Hak Cipta ini.


Dibawah ini ada beberapa dampak negatif dari pembajakan :
  1. Kerugian amat besar yang dialami para musisi
  2. Kreativitas menjadi menurun. Orang-orang akan merasa enggan untuk berkreasi. "Toh dibajak orang lain juga, kok.", begitu pikir orang-orang.
  3. Pemerintah tidak mendapatkan pemasukan dari pajak penjualan suatu karya cipta. Kurangnya penerimaan pajak tentu akan menghambat pertumbuhan ekonomi di negara kita.
  4. Kita jadi manja karena dibiasakan menggunakan sesuau yang ilegal tanpa mengeluarkan banyak uang.
  5. Pastinya menambah-nambah dosa para pembajak dan konsumen hasil bajakan.
  6. Orang lain yang menggantungkan nafkah pada proses pembuatan karyaorang lain jadi ikut rugi.
  7. Melanggar hukum. Seperti tertulis pada Pasal 72 tentang Hak Cipta: 
"- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
- Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);"


Jadi, Stop pembajakan dari sekarang!

Referensi 
Am Badar &Miz Tia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar