Cybercrime, cyberlaw dan pembajakan. Share and share...
Minggu, 20 April 2014
Ruang Lingkup Cyberlaw
Sabtu, 19 April 2014
Faktor Penyebab Cybercrime
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
Jumat, 18 April 2014
Next : Asas - asas Cyberlaw
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang digunakan, yaitu :
1. Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
Redaksi Limma Jarri Post (?)
Sesuai dengan apa yang pernah saya bilang, blog ini adalah blog project / tugas kelompok dari kampus. Dan yang menjadi kontributor tentunya bukan hanya saya. Here they are, para kontributor di blog ini. Beri salam hormat! *hormat* Terima kasih, maaf merepotkan. :)
Lanjut ke Cyber Law, Come On!
Kali ini pembahasan kita berlanjut ke Cyber Law. Iya bener, adiknya Marshal law. Dia mau balas dendam sama Jin Kazama, karena Jin udah ngalahin kakaknya di Open Call yang diadain Heihachi Mishima (?)
*kenapa jadi bahas Tekken?
Rabu, 16 April 2014
Karakteristik Cyber Crime, This!
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
Pemblokiran Situs Web Ilegal Musik Download
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan terus
mendukung program Stop Illegal Download, terutama untuk menghargai musik karya
anak negeri. Hal itu ditunjukkan dengan pemblokiran situs unduhan (download) musik ilegal.
Langganan:
Postingan (Atom)




